Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image' width='497'/>

Etika Berinternet di Media Sosial

  • Kamis, 01 Desember 2011
  • ETIKA BERINTERNET
  • Internet merupakan sekumpulan komputer yang saling terhubung dalam jaringan tanpa batas. Sejak terbentuknya ARPANET (Advanced Research Projects Agency Network) pada tahun 1969, jaringan komputer di dunia tumbuh sangat cepat membentuk internet sehingga membuat batas-batas negara seakan-akan menghilang. Saat ini dengan internet kita bisa melakukan belajar jarak jauh (e-learning), berdagang jarak jauh (e-commerce), dan masih banyak lagi termasuk bersosialiasi jarak jauh melalui media sosial (social media) yang sangat digemari saat ini.
    Terbukanya informasi tanpa batas memebuat banyak orang keblablasan dalam menyebarkan dan menerima informasi tersebut dan celakanya tidak sedikit yang menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari dengan delik pencemaran nama baik.
    Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terutama pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dekumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
    Dan jo pasal 45 ayat 1 berbunyi
    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
    Masih ingat kasus Evan Brimob lewat status facebooknya yang menghobohkan pengguna internet Indonesia dalam kasus cicak vs buaya? atau yang lagi hangat baru-baru ini dialami Luna Maya, artis tenar yang menghujat wartawan infotaiment di akaun twitternya.
    Dari dua kasus diatas bisa kita lihat bahwasanya pencemaran nama baik yang melibatkan banyak orang akan berisiko tinggi bila dibandingkan dengan pencemaran nama baik terhadap individu, terlebih pencemaran nama baik terhadap institusi dan profesi maka tidak sedikit orang akan berang dibuatnya. Namun pencemaran nama baik terhadap individu bukan dibenarkan.
    Kata-kata kotor yang mewarnai media sosial untuk menghujat orang lain berseliweran di media sosial seperti twitter, anda bisa melakukan pencaria dengan layanan search twitter untuk melihat betapa kotornya kata-kata yang digunakan untuk berkicau
    Saran saya, sebelum anda berkicau atau memperbaharui status di facebook atau media sosial lainya alangkah baiknya mempertimbangkan apakah mengandung nilai pencemaran nama baik, atau etiskan kata-kata tersebut diucapakan ditempat umum. Media sosial sebagai ranah publik tanpa batas lebih luas dari sebuah forum diskusi atau ruang seminar. Media sosial seluas dunai maya tanpa batas, kontrol informasi yang ingin anda sampaikan dan beri tahu teman-teman kita yang baru terjuan kedunia internet tentang hal ini. Penyesalan sering kali datang belakangan, namun hal itu bisa kita minimalisir dengan salaing mengingatkan.
    http://fadli.web.id/828/etika-di-media-sosial.aspx#more-828

    Di Posting Oleh : Tirta Sandi

    0 komentar:

    Posting Komentar